14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pencuri Besi Stadion Sangnaualuh Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus pencurian besi baja dari Stadion Sangnaualuh divonis Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nasfi Firdaus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (10/11/22).

Adapun putusan (vonis) yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa yakni, terdakwa Pranto Parulian Sinaga divonis 1,5 tahun dan Jasver Candra Sinaga divonis 2 tahun.

Pasca putusan dibacakan, kedua terdakwa pun tidak mengajukan keberatan dan menerimanya. Sama dengan terdakwa, pengacara salah satu terdakwa pun juga menerima putusan tersebut.

Baca juga:Dua Pencuri Besi Stadion Sangnaualuh Siantar Dituntut Berbeda

Diberitakam sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda. Pranto Parulian Sinaga 2 tahun dan Jasver Candra Sinaga 2 tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Pranto Parulian Sinaga selama 2 (dua) tahun dan terdakwa Jasver Candra Sinaga selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Ester Hutauruk pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (20/10/22) yang lalu.

Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa pun mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Pada sidang, Kamis (3/11/22) siang, dengan beragendakan tanggapan JPU atas keberatan kuasa hukum terdakwa. Dan JPU pun tetap pada tuntutannya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede melalui JPU Ester Hutauruk mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan semula.

“Pranto minta bebas, kita tetap pada tuntutan. Kan cuman Pranto yang pakai kuasa hukum, kalau si Jasver tidak. Dia mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketika dicecar hakim, Jasver Candra Sinaga pun mengakui turut melangsir besi baja itu dari stadion untuk dijual ke tempat penampungan barang bekas (Botot) Datalanta Horas milik Dangas Sihombing bersama pelaku bermarga Simanjuntak (belum ditangkap).

Baca juga:Pencuri Besi Stadion Sangnaualuh Disidangkan dalam Waktu Dekat

“Setelah menjual barang hasil curian, kembali ke stadion. Aku dapat bagian Rp150 ribu sudah sama ongkos becak dibagi pelaku lainnya GS (belum ditangkap). Uang itu saya gunakan untuk berobat karena saya sakit tulang,” ujar Jasver Candra.

Sementara terdakwa lainnya yakni, Pranto Parulian juga mengatakan jika dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp70 ribu. Uang yang diterimanya tersebut pun diterima dari hasil membeli nasi untuk pelaku lainnya.

“Saya cuma nengok-nengok bu hakim, untuk mengawasi. Uang Rp70 ribu itu aku dapat kembalian setelah membeli nasi,” kata Pranto dalam sidang.(hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles