9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pembunuh Abang Kandung di Deli Serdang Menyerahkan Diri ke Polsek Talun Kenas

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pembunuh abang kandung, Salmon Tarigan (32) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Talun Kenas Jajaran Polresta Deli Serdang, Jumat (6/5/22). Saat menyerahkan diri, ia diantar sejumlah keluarganya. Selanjutnya warga Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, tersebut diboyong ke Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Kepada polisi Salmon berterus terang mengakui perbuatannya telah membunuh abang kandungnya Eben Ezer Tarigan (38) di kebun sawit milik orang tuanya di Dusun III Desa Talapeta. “Ceritanya, Kamis (5/5/22) sekira pukul 16.00 WIB, Salmon bersama abang kandungnya menimbang sawit milik orang tua mereka yang tak jauh dari rumah,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi saat konferensi pers kepada wartawan di depan ruang Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:Perkelahian Maut Dua Bersaudara di Deli Serdang, Abang Tewas Dibunuh Adik Kandung

Saat proses penimbangan berlangsung, lanjut Kasat, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tojok sawit yang terbuat dari besi ke arah tersangka. “Beruntung tersangka berhasil mengelak. Lalu ia mengambil tojok besi tersebut dan melemparkan kembali ke arah korban hingga mengenai dadanya,” tambah kasat.

Saat itu juga, ujar Kasat Reskrim, tersangka menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Baca Juga:Tak Dikasih Pinjam Becak, Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

Petugas yang mendapat informasi soal pembunuhan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan keluarga tersangka. Akhirnya pelaku bersedia menyerahkan diri. Kepada petugas, Salmon mengaku menyesal atas perbuatannya. “Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles