15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kejatisu Ringkus Buronan Kasus Korupsi Rigid Beton di Dinas PU Sibolga

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus tersangka berinisial JMM (63) atas dugaan korupsi rigid beton di Dinas PU Sibolga, Senin (30/1/23) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan pihaknya mengamankan JMM di Sibolga. Ia mengatakan, saat melakukan penangkapan pihaknya mendapatkan perlawanan dari tersangka. “Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga. Dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” beber Yos.

Kasi Penkum Kejatisu menjelaskan, tersangka merupakan pemborong terkait pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton).

Baca Juga:Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Tersangka Kasus Korupsi APBD Musi Banyuasin

Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, kerugian keuangan negara ditimbulkan mencapai Rp2.705.689.849,28.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Yos.

Baca Juga:Kejatisu Amankan Mantan Pejabat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Tobasa

Ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tersangka tidak kunjung datang. Usai diamankan, JMM kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, Selasa (31/1/2023), tersangka dibawa ke Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan melalui jalur darat.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles