8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kejatisu Amankan Mantan Pejabat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Tobasa

Medan, MISTAR.ID
Terpidana perkara korupsi Bernard Jonly Siagian diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur Bengkel B, Kamis (19/1/23).

Bernard merupakan terpidana perkara korupsi ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan membenarkan tim Kejatisu mengamankan terpidana Bernand dikediamannya.

“Terpidana kooperatif saat anggota Kejatisu mengamankannya. Yang bersangkutan diamankan dari kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur Bengkel B,” ucap Yos kepada wartawan.

Baca Juga:Terpidana Korupsi Jhonson Tambunan Tiba di Kejari Siantar, Ini Dikatakan Keluarganya

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Tabur dimotori oleh Asintel I Made Sudarmawan langsung melakukan penhembangan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Kajari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana karena belum juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Kita sedang menunggu tim jaksa eksekutor pada Kejari Tobasa untuk selanjutnya menyerahkan terpidana guna dieksekusi. Sesuai arahan pak Jaksa Agung, diimbau kepada seluruh DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut.

Sebelumnya, Bernnard didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (sih DPO) terkait pekerjaan peningkatan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Baca Juga:Status DPO, Kasi Intelijen Minta Bantuan Kejagung Cari Jhonson Tambunan Terpidana korupsi Pasar Tozai 

JPU Kejari Tobasa menuntut mantan PPK tersebut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp278.167.685 subsidair 2 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

MA RI tertanggal 5 Agustus 2021 kemudian menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles