21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Tersangka Kasus Korupsi APBD Musi Banyuasin

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Endang Waskito bin Misman tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Selatan, Kejari Musi Banyuasin dan Tim Intelijen Kejari Padangsidimpuan. Endang sudah hampir 2 tahun masuk dalam DPO.

Tersangka digerebek oleh Tim Tabur, pada Rabu (16/11/22) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan,  Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di rumah saudara tersangka.

“Benar, kita bersama Tim Tabur telah mengamankan Endang Waskito bin Misman, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD di Musi Banyuasin tahun 2021,” ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (17/11/22).

Baca Juga:DPO Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum Sibisa Ditangkap

Yunius melanjutkan, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD berupa pendistribusian gaji tahun 2015, 2016, dan 2017 serta Tunjangan Perbaikan Pengahasilan (TPP) tahun 2016 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia mengungkapkan untuk menangkap tersangka, Tim Tabur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sebelumnya telah membuat strategi dua pekan sebelumnya. Tim Tabur berhasil menangkap tersangka saat sedang di kamar tidurnya.

Baca Juga:Kejatisu Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Rp7,2 M Depan Gedung PTUN Medan yang Sempat DPO

Yunius melanjutkan, tersangka Endang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIpikor atau kedua pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (asrul/hm14)

Related Articles

Latest Articles