13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kades Sibuea Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp155 Juta

Toba, MISTAR.ID

Tilep Dana Desa pada tahun anggaran 2020 lalu, CS selaku Kepala Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Rabu (24/8/22).

Penetapkan CS menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan Kejari Toba Samosir dan CS dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Demikian diungkap Kepala Kejari Toba Samosir Baringin Pasaribu, didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring dan Kasintel Gilbeth Sitindaon. Kajari menambahkan bahwa sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, terhadap CS dilakukan penahanan, guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea TA 2020 Masuk Tahap Penyidikan

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik Kejari Toba Samosir, CS melakukan perbuatan melawan hukum dengan menilep DD pada tahun anggaran 2020 lalu sebesar Rp155.184.007.

Sebelum penetapan CS menjadi tersangka, kerugian keuangan negara diduga sekira Rp400 juta. Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Toba Richard Sembiring mengatakan bahwa angka itu merupakan hasil pemeriksaan tahap awal oleh Inspektorat.

Temuan hasil pemeriksaan awal tersebut oleh Inspektorat menemukan hampir Rp400 juta. Namun itu masih dalam rangka proses pengumpulan bukti-bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yg belum dilengkapi. Angka itu bukanlah jumlah kerugian keuangan negara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, dalam jangka waktu 60 hari, sebagian SPJ berhasil dikumpulkan oleh pihak pemerintah desa. Dan angka ril kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp155 juta lebih,” pungkas Richard. (james/hm09)

Related Articles

Latest Articles