11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Berulah Lagi, Nenek Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap S (62) warga Kecamatan Medan Barat yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku tercatat bukan kali pertama mengedarkan narkoba, karena sebelumnya pernah dipenjara, dalam kasus serupa.

Penangkapan pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas S, yang kembali berulah mengedarkan narkoba, usai bebas dari penjara.

Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga pada akhirnya berhasil menangkap S di rumahnya. Saat ditangkap dengan metode undercover buy, S sempat berkilah menyimpan beberapa paket narkoba. Namun, berkat kejelian petugas berhasil menemukan setidaknya 4 paket sabu siap edar, yang disimpan pelaku di dalam kaos kaki cucunya.

Baca juga: Tak Kapok Jual Sabu, Mantan Residivis di Medan Kembali Ditangkap hingga Diadili

“Pelaku merupakan pengedar, sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa. Saat ini kita masih berupaya menangkap pemasok narkoba kepada pelaku,” ujar Kasie Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, Kamis (20/4/23).

Dalam kasus ini, pelaku terancam kembali akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Tersangka sudah ditahan, kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles