9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tak Kapok Jual Sabu, Mantan Residivis di Medan Kembali Ditangkap hingga Diadili

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Susanto Brata alias Anto (44), mantan residivis kurir sabu kembali diadili pada persidangan virtual pertama di Ruang 6 Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/1/23).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, saksi Bismar Marpaung dan EF Pangaribuan serta Martin J Sihombing memberi keterangan.

Bismar mengatakan, pihaknya meringkus Susanto di Jalan Ringroad Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB. “Kami melakukan undercover buy untuk memasan narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dan sepakat Rp470 ribu per gram dengan total Rp11.750.000,” ucap Bismar.

Baca Juga:Terbukti Miliki 1,27 Gram, Kurir Sabu Asal Medan Marelan Divonis 6 Tahun

Kemudian setelah itu warga Jalan Seroja Gang Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ini datang dan membawa barangnya. Selanjutnya ia pun diamankan. “Kemudian Susanto meminta uang yang dijanjikan yang mulia, lalu kami tunjukkan dan melihat barang bukti (sabu) lalu kami amankan yang mulia,” ucap saksi.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita handphone dan sim card. Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar saksi, Ketua Majelis langsung mengatakan tentang kebenaran keterangan saksi. Selain itu, Dahlia juga menyebut dalam persidangan tersebut terdakwa merupakan mantan residivis dengan kasus jual narkotika jenis sabu dengan hukuman 1,5 tahun. “Apa yang dibilang saksi benar yang mulia. Saya dapat dari seseorang karena sudah tak ada lagi kerjaan,” ucap terdakwa Susanto.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles