13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

9 Sindikat Curanmor Ditangkap Polsek Percut Sei Tuan

Medan, MISTAR.ID

Polsek Percut Sei Tuan dibackup Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus meringkus 9 orang tersangka.

“Dua orang lagi dalam sindikat itu masih kita kejar. Peran yang 9 orang yang diamankan ini bermacam-macam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Ahmad Albar, Jumat (9/9/22).

Ahmad menyebutkan, kesembilan pelaku itu terdiri dari ‘pemetik’ hingga penadah. Mereka dijerat Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) hingga 480 KUHPidana tentang penadahan. Adapun para tersangka, Do (belum tertangkap), Fe (tertangkap), Eg (belum tertangkap),

Adapun pelaku yang sudah ditangkap yakni Fa, Wil, MA, Yu, AH, Gi, Di, An dan Fe. Sementara dua orang yang diburu masing-masing Do dan Eg. Mereka merupakan warga Medan Tembung, Percut Sei Tuan dan Medan Petisah, di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga:Dua Nelayan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polsek Labuhan Ruku

“Pengungkapan sindikat itu berawal dari pencurian sepeda motor N Max hitam BK 3409 AJM milik Chairul Akram di depan rumahnya, Senin (5/9/22) di Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Gang Madani, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan,” sebutnya.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Percut Sei Tuan hingga dilakukan penyelidikan dibantu Ditjatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pada Kamis (8/9/22) sekira pukul 00.30 WIB, petugas menerima informasi keberadaan tersangka pengguna HP korban, yakni An di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur.

“Tersangka An mengaku membeli HP tersebut dari Eg, namun sudah kabur,” sebutnya.

Selanjutnya, pada Kamis (9/9/22), petugas mendapat informasi sepeda motor korban dijual melalui marketplace, hingga dilakukan COD dengan tersangka Yu, yang mengaku kendaraan tersebut masih disimpan di rumah MA.

Baca Juga:Dua Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Padang Bolak Tapsel

“Tersangka MA diamankan beserta sepeda motor milik korban di Jalan Pusaka Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya.

Kepada polisi, MA mengaku sepeda motor curian tersebut didapat dari Fa, yang kemudian ditangkap di depan rumahnya. Namun, Fa menyebut sepeda motor itu diperolehnya dari Eg yang masih buron.

Petugas langsung melakukan pengembangan berikutnya kepada eksekutor pencurian sepeda motor, yakni Fe di sebuah kafe Jalan Letda Sudjono. Di kafe itu, petugas mengamankan tersangka Ferdy beserta 3 temannya Di, AH dan Gi, sebagai orang yang ikut menikmati hasil kejahatan.

“Dari pengungkapan ini disita barang bukti 1 unit sepeda motor NMax hitam (milik korban), 1 unit HP Samsung (milik korban) 1 SIM card dan 6 unit HP milik tersangka,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles