18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penangguhan Penahanan tak Dikabulkan, Nikita Mirzani masih Mendekam

Serang, MISTAR.ID

Ketua majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani, Dedy Ari Saputra belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa. Alasannya, majelis masih perlu musyawarah dan melihat situasi.

“Mengenai penangguhan penahanan, majelis hakim masih musyawarah melihat situasi dan kondisi di lapangan,” kata Dedy di PN Serang, Senin (28/11/22).

Hal ini disampaikan usai pembacaan eksepsi dari jaksa penuntut umum dan penundaan sidang pada pekan depan untuk putusan sela.

Baca juga:Ditahan, Nikita Mirzani Histeris di Rutan Serang

“Belum ada penetapan mengenai penangguhan maupun pengalihan permohonan saudara, belum bisa dikabulkan,” kata Dedy.

Menanggapi keputusan itu, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid tidak keberatan atas jawaban majelis. Dia berharap eksepsi atau keberatannya kliennya atas dakwaan jaksa semoga dikabulkan.

“Masih dipertimbangkan, majelis belum mengambil keputusan untuk menolak, masih dipertimbangkan, musyawarah melihat situasi berkembang,” kata Fahmi usai sidang.

Sebelumnya, JPU Kejari Serang dalam tanggapan atas eksepsi Nikita Mirzani meminta majelis hakim menolak dan melanjutkan ke persidangan. JPU menilai dakwaan yang disusun untuk terdakwa sudah sesuai dengan KUHAP.

“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU Slamet.

Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Baca juga:Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Wajib Lapor!

Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.(detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles