15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Revisi Aturan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Berjalan Alot

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah saat ini sedang melakukan perubahan Peraturan Departemen Perdagangan Nomor 50 yang mengatur ketentuan terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Perdagangan Elektronik (PPMSE). Dalam amandemen ini, akan ada aturan e-commerce dan social commerce untuk barang impor yang diperdagangkan secara online.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengatakan, proses tersebut saat ini sedang disatukan antar kementerian/lembaga. Namun ada satu ayat yang sudah diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM namun cukup sulit dibahas dalam revisi aturan tersebut.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana mengatakan. Pihaknya telah mengusulkan peraturan terkait PPMSE luar negeri yang juga bertujuan untuk memberikan insentif bagi produk dalam negeri.

Baca juga: Rencana Revisi Permendag Terkait Ecommerce Tunggu Harmonisasi Antar-Kementerian

“Ini yang menjadi bahasan yang agak alot pada saat harmonisasi di salah satu pasal yang wajib menyediakan promosi itu PPMSE dalam negeri. Sedangakn luar negeri tidak diwajibkan (platform dengan identitas warna oren hingga TikTok shop) tidak karena itu PPMSE luar negeri. Kami mengusulkan ini harus diperlakukan dengan seimbang, toh mereka berjualan di dalam negeri kita juga,” ujarnya melansir detikcom, Jumat (25/8/23).

Temmy mengatakan usulan tersebut masih tertunda, namun ia berharap usulan penambahan satu paragraf dapat disetujui dan menjadi pertimbangan. Sebab menurutnya hal itu agar adanya kesetaraan PPMSE di dalam dan luar negeri.

“Masih tertunda, tapi saya berharap usulan satu ayat ini lolos,” ujarnya.

Namun begitu, sejumlah perubahan dan penambahan telah disepakati antar Kementerian/Lembaga, terutama terkait larangan impor atau barang lintas batas di bawah 100 USD atau setara Rp 1,5 juta. Menurut dia, ketentuan tersebut akan tetap masuk dalam revisi Permendag 50.

Related Articles

Latest Articles