21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ternyata Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya, ini Aturannya

Jakarta, MISTAR.ID

Akhir-akhir ini penggunaan sepeda listrik di jalan raya banyak sekali, bahkan anak kecil pun tidak mematuhi peraturan tersebut.

Menurut Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin, sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya dan hanya bisa digunakan di daerah tertentu.

“Sesuai peruntukannya, sepeda listrik hanya bisa digunakan di jalur khusus dan area tertentu seperti zona tertentu, jalan yang diperuntukan untuk car free day,” kata AKP Nurdin seperti dikutip ntmcpolri.info, Jumat (17/3/23).

“Selanjutnya, kawasan wisata di sekitar angkutan umum di bawah beberapa kendaraan menggunakan motor listrik terintegrasi di area perkantoran dan area di luar jalan,” sambungnya.

Baca juga : Mobil Listrik Dinas Bakal Dipakai PNS di Jakarta

Ia mengatakan penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 45 Tahun 2022 tentang kendaraan bermotor listrik tertentu.

“Berdasarkan Permenhub nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu beroda dua yang dilengkapi dengan alat mekanis berupa motor listrik,” ucapnya.

Dalam peraturan tersebut, pengguna sepeda listrik harus memahami dan mentaati peraturan lalu lintas serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Pengendara sepeda listrik harus mengutamakan pejalan kaki, menjaga jarak aman dengan pengguna jalan lain, berkonsentrasi pada kendaraan tertentu semaksimal mungkin, dan pengguna sepeda motor usia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa,” jelasnya.

Baca juga : Kepala Negara Hingga Delegasi Gunakan Kendaraan Listrik di KTT ke-42 ASEAN

Berdasarkan penjelasan tersebut, AKP Nurdin mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Aturannya sangat jelas. Kami juga mengimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk menginformasikan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini hanya dapat digunakan di lokasi tertentu saja,” sarannya.

Jika menggunakan sepeda listrik harus didampingi orang dewasa, wajib memakai helm, kecepatan maksimal 25 km/jam dan terdapat jalan khusus bagi pengguna sepeda listrik.

“Untuk itu, kami menghimbau para orang tua untuk bersama-sama mengingatkan anak-anaknya bahwa sepeda listrik ini tidak boleh digunakan di jalan raya,” tandasnya. (gridot/hm18)

Related Articles

Latest Articles