13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Proyek Median Jalan di Siantar Salahi Sistem Tata Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Proyek pembangunan median jalan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan SM Raja Kota Pematang Siantar yang disebut kampungan oleh Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Astronout Nainggolan, dinilai telah berubah fungsi.

Seperti disampaikan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar, Reinwarda Simanjuntak.

“Jadi begini, perhatikan ya. Misalnya ini jalan kiri-kanan, kalau jalan kota, lebarnya minimal empat meter. Lalu ini median, kalau jalannya dua jalur, minimal lebarnya satu meter,” jelasnya, Jumat (28/7/23).

Masih sambil memberikan gambaran di atas kertas, lebih lanjut Reinward, menyebut bahwa median jalan yang sudah dibangun pada tahun 2022 lalu dan lanjutannya di tahun 2023 saat ini, tidak lagi memiliki pengaman samping. Sehingga bangunan taman itu rentan bersinggungan dengan kendaraan, khususnya truk.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Median Jalan di Siantar Disebut Kampungan

“Apa yang dimaksud dengan median, contoh inilah ban mobil dan inilah bak kendaraan truk. Kadang bak truk ini lebih lebar keluar dari bannya. Jadi supaya aman, jarak taman yang dibagun itu dengan badan jalan minimal setengah meter. Jadi kalau kita lihat, median yang sudah dibangun itu tidak punya pengaman samping,” tutur Reinward.

Hal itu, menurut Reinward, menyalahi terhadap standar jalan kota.

“Itulah yang pertama,” ujar Reinward yang selanjutnya menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan taman di median jalan yang lebarnya hanya satu (1) meter.

“Jadi, kalau median jalannya selebar dua meter, maka taman yang dibangun itu cuma bisa selebar satu meter. Agar pengaman samping kiri dan kanannya masih ada masing-masing setengah meter,” ungkapnya.

Baca juga: Tabrak Median Jalan di Siantar, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

Sambung Reinward, median jalan itu, meski ada tamannya tidak harus menghilangkan fungsi sesungguhnya.

“Median jalan itu, meski ada tamannya, tetap bagian dari jalan. Artinya, bagian jalan yang dijadikan taman, tidak bisa menghilangkan fungsinya. Atas kesalahan yang merubah fungsi jalan itu, wali kota boleh class action,” tukas Reinward.

Saat ditanya apa saran atas kritikan yang disampaikannya, Reinward berharap bangunan taman yang sudah dibangun di median jalan tersebut dapat dibongkar sebelum menelan korban akibat perubahan fungsi.

“Bongkar bangunannya. Jangan sampai merubah fungsinya. Kalau nggak, bisa jadi class action. Itu bisa dituntut. Kenapa, karena jalan itu adalah milik publik. Milik semua orang. Jadi semua orang yang dirugikan bisa menuntut. Kalau pemerintah melakukan kesalahan. Rakyat yang menuntut, itulah yang namanya class action. Apalagi kalau ada korban akibat perubahan fungsi jalan itu. Bisa masuk ke pidana,” jelasnya.

Baca juga: Median Jalan Karya Wisata Biang Kemacetan, Ini Respons Dinas PU Medan

Pada kesempatan yang sama, sebagai mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Reinward tidak lupa meminta maaf.

“Sebelumnya saya minta maaf kepada pemerintah kota. Tapi, kritik ini harus saya sampaikan karena ini menyangkut dengan kepentingan umum yang juga bisa bermuara kepada kepala daerah,” ujar Reinward. (Ferry/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles