18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Legislator Minta Wacana RUU KUHP Terhadap Gepeng Dikaji Ulang

Medan, MISTAR.ID

Wacana RUU KUHP yang bakal memberikan sanksi kurungan badan serta denda Rp1 juta kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di jalanan dianggap terlalu berlebihan dan harus dikaji ulang sebelum disahkan.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Medan Johanes Hutagalung, Minggu (17/7/22). Ia mengatakan, RUU KUHP tersebut akan banyak menemukan kendala dan penolakan di tengah-tengah masyarakat.

“Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi pemerintah di daerah. Apa mungkin gepeng mau bayar denda Rp1 juta? Kalau mereka gak sanggup bayar bakal dapat kurungan badan, apa sanggup panti kita menampung mereka semua? Kita minta dari daerah wacana ini dikaji lagi,” pintanya.

Baca Juga:Viral! Satpol PP Tertibkan Gepeng Secara Tidak Manusiawi, Netizen Geram

Dikatakannya, tidak semua gepeng yang ada di Medan merupakan penduduk Kota Medan.

“Solusinya adalah ditertibkan lalu diberi pembinaan agar mereka tidak terjun lagi ke jalanan. Tapi pembinaan yang selama ini dilakukan kurang baik, makanya gepeng-gepeng yang ditertibkan itu kebanyakan itu-itu saja orangnya. Mereka cuma didata tapi ngak diberikan pelatihan skill yang maksimal,” ungkap politisi PDIP itu.

Untuk mengatasi semua hal tersebut, Johanes mendorong dinas terkait agar segera menyelesaikan proyek bangunan Panti Sosial Kota Medan tahun ini. Pasalnya, pemerintah pusat tengah menggodok RUU-KUHP, yang mana salah satu isi pembahasannya adalah tentang keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng).

“Kita minta bangunan Panti Sosial Kota Medan selesai tahun ini. Kita juga meminta perbanyak ruangan untuk pelatihan, bukan ruangan istirahat. Tujuan dibuatnya panti ini kan supaya begitu mereka ke luar, skill mereka bertambah dan ngak ada niat untuk kembali ke jalanan,” tegasnya.

Baca Juga:Hidup Sendiri, Gepeng Tewas Tergeletak di Lantai Kamar Tidur

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar lebih intens lagi mendorong Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkimtaru) Kota Medan untuk mempercepat pengerjaan Panti Sosial.

Sebab, dikhawatirkan RUU-KUHP disahkan namun pemerintah daerah belum siap menjalankan aturan tersebut salah satunya menyediakan tempat.

“Kita juga meminta kepada dewan yang ada di pusat untuk mempertimbangkan kembali wacana penerapan denda Rp1 juta kepada gepeng yang berkeliaran di jalan. Itu pasti sangat berat bagi mereka. Lebih baik kita bina dengan memberikan pelatihan daripada kasih hukuman,” pungkasnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles