15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Jelang Masa Kampanye, UMSU Larang Kegiatan Politik Praktis di Kampus

Medan, MISTAR.ID

Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melarang tegas adanya kegiatan politik praktis di lingkungan kampus.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku. Menurut aturan tersebut, kampanye boleh dilakukan di lembaga pendidikan dan pemerintah, namun harus mendapatkan izin dari instansi terkait.

Baca Juga: Dekan Fakultas Hukum UMSU: Putusan MK Bermuatan Politisasi

Menyikapi putusan MK itu, Kepala Humas UMSU, Ribut Priadi menegaskan, pihak UMSU melarang kegiatan kampanye memasuki kawasan kampus.

“Di kampus tidak boleh ada kegiatan politik praktis,” sebutnya, Kamis (9/11/23).

Ribut beralasan bahwa ranah kampus adalah tempat untuk belajar bukan untuk berpolitik.

“Kampus fokuslah sebagai lembaga pendidikan, mencerdaskan umat, mendidik anak bangsa. Untuk urusan politik praktis, biarlah partai politik,” ujarnya pada Mistar.id.

Baca Juga: Capai Akreditasi A, Perpustakaan UMSU Terima Sertifikat dari Perpusnas RI

Humas UMSU itu pun menegaskan kembali larangan berkampanye di kampusnya.

“Kebijakan UMSU, tegas tidak boleh ada kegiatan politik praktis di kampus,” tegasnya lagi.

“Seminar, diskusi dengan KPU atau Bawaslu no problem. Tapi kalau sifatnya untuk kepentingan politik prakris, tidak boleh,” pungkasnya.

Ribut Priadi berharap Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar, aman dan damai. (Dinda/hm22)

Related Articles

Latest Articles