11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Putusan MKMK, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, MISTAR.ID

Advokat Pembela Pilar Konstitusi (P3K) mengadukan 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai indikasi membocorkan informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Informasi rahasia itu dinilai bocor, karena dimuat majalah Tempo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga:Berikut Isi Lengkap Putusan MKMK Terhadap 9 Orang Hakim MK

“Adanya indikasi tindakan membocorkan rahasia yang diperbuat Hakim MK,” ujar Djuhandhani melalui tertulis, pada Kamis (9/11/23).

Kata Djuhandhani, pelapor menganggap kesembilan hakim konstitusi sudah melanggar hukum lantaran membocorkan rahasia yang semestinyatidak dipublikasikan. “Sesuai artikel mengenai hal tersebut yang ada di majalah Tempo,” sebut Djuhandhani.

Namun Djuhandhani mengatakan, pelapor tidak menyebut identitas pihak terlapor di laporannya. “Berdasarkan laporan terlapor dalam lidik, pelapor tak menyebutkan nama,” paparnya.

Baca juga:Wakil Ketua MK Ditenggat MKMK 2 Hari Pilih Gantikan Anwar Usman

Djuhandhani mengatakan, pelapor belum dapat menerangkan objek perkara dan maksud tindakan tidak bisa menjaga rahasia. Mereka hanya mempersoalkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim.

Menurut Djuhandhani, frasa ‘tidak dapat menjaga rahasia’ dalam keputusan MKMK tak bisa diartikan sama dengan frasa ‘dengan sengaja membuka rahasia’ sesuai pasal 322 KUHP. Itu penyebab analisis persoalan dan kronologis laporan itu dianggap belum memenuhi unsur pasal.

Dikatakan Djuhandhani, laporan itu belum mempunyai bukti permulaan terhadap dugaan perbuatan pada objek laporan, sehingga dianjurkan membuat aduan masyarakat (dumas). (tmp/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles