21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

3 Tersangka Baru Kasus PPPK Langkat Juga Tak Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Tiga tersangka baru dalam kasus PPPK Langkat, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat aiful Abdi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BKD) Langkat Eka Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, Aleksander, hingga kini belum ditahan Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan alasan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan keyakinan dan kewenangan penyidik. Kata Hadi, keyakinan penyidik tersebut juga diatur dalam Pasal 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik.

“Jadi, ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Hadi, Jumat (27/9/24).

Tidak hanya itu, lanjut Hadi, penyidik juga memiliki pertimbangan dan menilai ketiga tersangka baru dinilai kooperatif.

Baca juga: 2 Tersangka PPPK Langkat Ditangguhkan Polda Sumut, Hadi: Mereka Wajib Lapor

“Penyidik memiliki keyakinan bahwa ketiga tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan pidana lain,” ujarnya.

Kata Hadi, sebelum ditangguhkan, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Sebelum ditangguhkan, ketiganya sudah diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya mengakhiri.

Untuk diketahui, awalnya tim penyidik Ditkrimsus Polda Sumut hanya mampu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PPPK Langkat.

Keduanya adalah Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat. Kedua kepala sekolah SDN yang bernama Awaludin dan Rahayu Ningsih tersebut juga ditangguhkan penahanannya oleh Polda Sumut. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles