22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pemegang Saham KTV Electra Belum Ditahan, Pengamat: Ada Dugaan Intervensi

Medan, MISTAR.ID

Belum ditahannya tersangka kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, YY, yang merupakan salah satu pemegang saham KTV Electra, membuat tanda tanya.

Menurut Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MHum, ada kemungkinan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman kurungan 4 tahun penjara. “Memang ancaman pasalnya 4 tahun, saya kira itu diskresi kepolisian ya,” sebut dia, Sabtu (21/1/23).

Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB), perlu dipertanyakan apa pertimbangan diskresi penyidik sehingga tersangka belum ditahan ataupun berkasnya belum juga dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Mengingat, penetapan tersangka sudah begitu lama.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemegang Saham KTV Electra Belum Ditahan

“Perlu juga dipertanyakan apa pertimbangan diskresi tersebut. Tapi mengingat lama proses berjalannya kasus ini dan denu keadilan bagi korban perlu dipertimbangkan penahanan atau dimaksimalkan sehingga dapat dilimpahkan segera ke Kejaksaan,” ujar dia.

Lamanya tersangka ditahan atau berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, sambung dia ada dugaan penyidik mendapatkan intervensi dari pihak lain.

“Seharusnya gak ada (kendala), karena ketika akan menetapkan seorang tersangka telah ada bukti yang cukup sehingga proses hukumnya dapat dilanjutkan segera. Kecuali ada dugaan intervensi mungkin juga jadi lambat,” sebut Redyanto.

Selain itu, sambungnya, tidak tertutup kemungkinan ada dugaan “kongkalikong’ antara penyidik dengan tersangka. “Semua kemungkinan terbuka, termasuk soal itu (‘kongkalikong’). Tergantung kepada integritas juga,” cetunya.

Berita sebelumnya, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, YY yang merupakan salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca juga: Bos Alectra KTV Ditangkap Berikut 10 Butir Ekstasi

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memperoses kasus dugaan penggelapan itu. “Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,” ujar dia, Jumat (20/1/23).

Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan kalau penyidik menilai kalau tersangka kooperatif saat penyidikan. “Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles