7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bos Alectra KTV Ditangkap Berikut 10 Butir Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Baru menangkap bos tempat hiburan malam Alectra KTV berinisial A (40) atas kepemilikan 10 butir pil ekstasi. A ditangkap polisi berpakaian preman di sebuah ruang penginapan yang ada di Komplek CBD Polonia, Selasa (3/1/23) siang.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dikonfirmasi, Rabu (4/1/23), membenarkan penangkapan itu. Namun, Ginanjar tidak memberikan keterangan yang begitu mendetail.

“Masih dalam pemeriksaan,” ujarnya via What’s App.

Baca juga:Pemasok Ekstasi di Bosque KTV Dihukum 15 Tahun Penjara

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik menambahkan, pihaknya sudah melakukan penahanan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap A.

“Secepatnya akan kita lakukan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ucapnya.

Sekadar informasi, KTV tersebut dahulu bernama Electra, pernah digerebek dan disegel polisi karena diduga jadi ajang peredaran narkoba. Seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Alectra dan beroperasi kembali.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan menemukan A bersama sejumlah barang bukti ekstasi. Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.

Baca juga:Diduga Masih Beroperasi, Polisi Militer Sidak KTV Electra CBD Polonia

Sebelum A mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles