10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Ditetapkan Tersangka, Pemegang Saham KTV Electra Belum Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 Miliar, Yonglani alias Yekong alias YY salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memperoses kasus dugaan penggelapan itu. “Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,” ujar dia, Jumat (20/1/2023).

Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan kalau penyidik menilai kalau tersangka kooperatif saat penyidikan.

Baca Juga:POM Lanud Soewondo Razia Zoom KTV & Hall

“Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar dia, Jumat (20/1/2023).

Selain YY, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Robert dan Alexander yang kini ditahan Polsek Medan Baru dalam perkara kepemilikan 10 butir pil ekstasi pada 3 Januari 2023. Ketiga tersangka ini dilaporkan atas dasar nomor laporan LP /B/ 1395 /IX/ 2021 /SPKT / POLDASU.

Diduga sulitnya Polda Sumut untuk melakukan penahanan kepada YY membuat Hendrik Gunawan sebagai pelapor memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Karopaminal dan Kadiv Propam Mabes Polri. Ia berharap kasus penggelapan mencapai Rp1,8 miliar itu secepatnya diproses dan dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Baca Juga:Bos Alectra KTV Ditangkap Berikut 10 Butir Ekstasi

Diketahui, Hendrik Gunawan selaku Wakil Direktur KTV Electra mengadukan Yonglani Cs ke Polda Sumut pada September 2021. Pasalnya, setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik.

Namun, sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada Yonglani selaku pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun Rp500 juta, Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp50 juta kepada Yonglani.

Tapi belakangan, Yonglani menyewakan lokasi hiburan itu kepada Alex tanpa persetujuan Hendrik. Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan. Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra yang dikelola PT Berlian Musika Indonesia. Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan PT Berlian Musika Indonesia.

Baca Juga:Pemasok Ekstasi di Bosque KTV Dihukum 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Yonglani Cs, Hendrik mengalami kerugian Rp1,8 miliar. Dan setelah digelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Yonglani Cs sebagai tersangka. Namun sampai saat ini penyidik belum juga dilakukan penahanan kepada YY dan kawan-kawan, dikarena diduga kuat ada oknum yang mengintervensi kasus ini. (sauthm01)

Related Articles

Latest Articles