6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terpidana Kasus Simadu di Samosir Kembalikan Uang Kerugian Negara

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Samosir menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait dengan kasus korupsi Simadu (Sistem Informasi Kependudukan Terpadu). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir,Kamis (30/30/2023) di Aula Kejaksaan Negeri samosir .

TGR atau tuntutan ganti rugi merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan korupsi. Dalam hal ini, TGR itu dikembalikan terpidana korupsi Simadu, MTL Direktur CV Netpackage, atas inisiasi keluarganya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra, didampingi Kasi Intel, Richard Nayer Parningotan Simaremare, Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, kepala Inspektorat Pemkab Samosir, Marudut Tua Sitinjak dan perwakilan kepala desa.

Baca Juga:Uang Korupsi Tukin di ESDM, KPK: Digunakan Terkait Pemeriksaan BPK

Ditambahkan Andi Adikawira Putra, pengembalian atau TGR ini segera disalurkan ke 127 Desa yang mengalami kerugian, sesuai dengan nilai kerugian dana desa.

Juga dijelaskannya, terpidana dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam putusannya tertanggal 6 September 2022 antara lain menyatakan, menghukum Maruli Tua Lumbanraja pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Baca Juga:Kejari Siantar Belum Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi Proyek Outer Ring Road

Selain itu dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 549.280.772.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Medan, kepada terpidana dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Maruli Tua Lumbanraja, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Sedangkan pidana denda berikut membayar UP kerugian keuangan negara, sama seperti putusan PT Medan. Terpidana menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 di 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000 per desa.

Baca Juga:Penasehat Hukum Tersangka Kasus Simadu Samosir Sampaikan 3 Hal

Namun hingga masa pekerjaan berakhir, aplikasi sistem informasi kependudukan, berbasis online ke laptop, modem dan printer di masing-masing desa, tidak terinstal.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 27 September 2021, keuangan (perekonomian) negara dirugikan sebesar Rp640.181.189,” beber Kajari.

Kepala Inspektorat Pemkab Samosir, Marudut Tua Sitinjak megatakan, kegiatan pengembalian Kerugian keuangan negara ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan.

Ia juga menyampaikan, kedepannya agar sinergitas Pemkab Samosir dengan Kejaksaan Negeri Samosir terjalin dengan baik, karena masih banyak lagi yang harus dibenahi. (pangihutan/mistar)

Related Articles

Latest Articles