12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pemko Tebing Tinggi Tetapkan Upah Minimum Kota 2023, Ini Besarannya

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Rp2.731.150,40. Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi saat menggelar press release di Gedung Aula lantai IV Pemko setempat, Selasa (27/12/22).

Kadisnaker Tebing Tinggi Iboy Hutapea menyampaikan sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 memutuskan bahwa UMK Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40.

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Baca Juga:Pj Walikota Tebing Tinggi Ajak UMKM inovatif ke Era Digitalisasi

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan keputusan gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” ungkapnya.

Perusahaan, sebut Iboy, yang mampu membayar upah di atas UMK Tebing Tinggi tahun 2023 yang ditetapkan dengan keputusan gubernur ini dapat dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

“Pada saat keputusan gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan UMK Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023,” pungkas Iboy.

Baca Juga:Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Eco UMKM Saat Daring SDGs

Senada disampaikan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi. Dia menuturkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 memutuskan bahwa UMK Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp2.731.150,40.

“Kami dari Pemko Tebing Tinggi akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Tebing Tinggi untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Tebing Tinggi. Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman-teman kita yang bekerja di Tebing Tinggi,” tandasnya.

Ketua APINDO Tebing Tinggi Syafriudi Satrio menghormati kebijakan pemerintah dalam melakukan penetapan UMK terbaru untuk Tebing Tinggi.

“Kami mengutamakan kelangsungan penghasilan dari pekerja maupun buruh. Krisis ekonomi global jauh lebih memprihatinkan dari pandemi Covid-19 di mana banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan sehingga kami setuju untuk menunggu hasil riset terkait uji materi kelayakan UMK terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sumut terhadap Tebing Tinggi,” tutupnya. (nazli/hm14)

Related Articles

Latest Articles