18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Mahasiswa Apresiasi Kejatisu Usut Kembali Kasus Penggelapan Tanah di Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Mahasiswa asal Samosir menyampaikan apresiasi mereka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas tindak lanjut kasus penggelapan tanah negara di Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Pihak-pihak yang terlibat dipanggil dan diperiksa kembali, guna memproses penggelapan hutan negara.

Yang terlibat berdasarkan surat panggilan Kejatisu tanggal 30 Januari 2023 dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, terkait perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektar hutan lindung seluas 230 hektar dan APL seluas 285 wilayah hektar di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Baca Juga:Kasus APL Hutan Tele, Kejatisu Tahan Mantan Kades di Samosir

Adapun orang-orang yang dipanggil, yaitu mantan Kadis Kehutanan Tobasa Mangindar Simbolon, mantan Camat Harian Waston Simbolon, mantan Kabag Hukum Tobasa Tito Siahaan, mantan kepala Desa, dan mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon.

Demikian diungkapkan Koordibator mahasiswa asal Samosir Ambrin Simbolon, Jumat ( 24/2/23) melalui telepon selulernya.

Mengenai dipanggilnya kembali mantan Kadis Kehutanan Tobasa Mangindar Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir dua periode (2005-2015), kata Ambrin, mereka diperiksa atau diminta keterangannya pada tanggal 9 dan 13 Februari 2023.

“Kasus hutan Tele harus dibuka seluas-luasnya. Para pelaku penggelapan tanah negara harus diusut tuntas, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu Aliansi Mahasiswa Asal Samosir dikomandoi Ambrin Simbolon telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, guna mendesak agar yang terlibat penggelapan tanah negara di Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir supaya segera ditetapkan tersangka.(pangihutan/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles