6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Korban Kebocoran Gas Deli Serdang Dipastikan Dapat Manfaat JKK dari BPJamsostek

Medan, MISTAR.ID

Peristiwa kebocoran gas kembali terjadi dan merenggut nyawa dua orang pekerja yang mengakibatkan keduanya tewas karena diduga keracunan gas saat bekerja di dalam gorong-gorong yang terletak di kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pasca kejadian, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait.

Hasil dari penelusuran tersebut telah dipastikan bahwa korban atas nama Sumadi dan Risdian Syahidin merupakan peserta aktif dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga:Air Tirta Deli Macet, Warga Bakal Beralih Pakai Sumur Bor

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menyatakan, masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana JHT yang dimiliki korban.

Selain itu jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJamsostek akan memberikan manfaat beasiswa bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

“Saya atas nama keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga korban. BPJamsostek berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris ini dapat diterima secepatnya, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Roswita dalam keterangan resminya, Selasa (31/5/22).

Menurutnya, kasus kecelakaan kerja semacam ini sering terjadi. Hal ini menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPjamsostek sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga:BPJamsostek Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kerja Rp1,9 Miliar

“Kami menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan orang yang kita cintai. Namun kejadian ini patut kita jadikan pelajaran agar kita selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja dan tentunya melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kita dapat bekerja dengan tenang,” ujar Roswita.

Terpisah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, mengatakan bahwa tim jajarannya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan melakukan kunjungan ke rumah duka untuk membantu percepatan proses klaim yang menjadi hak ahli waris korban.

“Secepatnya jika berkas sudah lengkap, kita segera tunaikan hak-hak ahli waris para korban. Harapannya nanti santunan yang diberikan dapat menyelamatkan keluarga yang ditinggal tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan roda perekonomian keluarga setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga,” ujar Panji. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles