8.3 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Komisi B DPRD Sumut Desak Hentikan Proyek Pelurusan Jalan di Kawasan APL Samosir

Medan, MISTAR.ID

Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba di Kabupaten Samosir terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi, hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Jumat (10/6/22), memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau stanvas sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran adminsitasi dan hukum dalam pengerjaan  proyek ini.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Mangapul Purba mengatakan, setelah kunjungan kerja ini mereka merencanakan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan terhadap persoalan ini, untuk memastikan apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak.

“Sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya,” ujar Mangapul Purba.

Baca Juga:Gawat! Pengerusakan Hutan Marak di Kecamatan Pegagan Hilir Dairi

Karena itu, Mangapul Purba yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya mengingatkan, agar tidak ada kegiatan apapun di lokasi yang sedang dipersoalkan sampai persoalannya terang-benderang.

“Apabila ada kegiatan pengerjaan di lokasi yang sedang dipersoalkan maka itu dapat dinyatakan melawan hukum, dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya,” terang Mangapul.

Diakuinya, Komisi B mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawasan hutan yang  menghasilkan produk galian C, sehingga mempertanyakan izin dan peruntukan hasil pengerukan tersebut yang dijawab oleh perwakilan Dinas PU diperuntukan sertunisasi jalan-jalan kabupaten yang rusak.

Baca Juga:Dishut Sumut Sita 2 Alat Berat Perambah Hutan

Kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke tanah Samosir ini atas dasar laporan masyarakat atas nama Lembaga Masyarakat Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (KOMPAS), yang diketua oleh Rokiman Pargusip yang menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang berada di kawasan hutan lindung, telah melanggar prosedur hukum, dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Komisi B yang ikut kunjungan tersebut adalah Erwinsyah Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga, Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan, dan Pantur Banjarnahor.

Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten Samosir langsung dihadir Sekda Pemkab Samosir, dinas kehutanan, PUPR, kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Harian.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles