11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Banyak Penolakan Rumah Ibadah di Sumut, Edy Rahmayadi Dianggap Gagal

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penolakan rumah ibadah menjadi isu yang terus di perbincangkan karena banyaknya kasus penolakan rumah ibadah di Sumatera Utara (Sumut). Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melalui Kordinator Wilayah 1 (Korwil 1) Sumut – Aceh Pengurus Pusat (PP) GMKI, Hizkia Sidebang mengatakan kebebasan beribadah telah dijamin oleh negara.

“Setiap masyarakat harus mendapatkan kekebasan untuk beribadah dan negara harus menjamin itu,” tegas Hiskia, Minggu (4/6/23).

Dijelaskannya, jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) yang biasanya beribadah di gedung Suzuya Marelan Plaza terpaksa melaksanakan ibadah di depan Gedung Wali Kota Medan setelah sekelompok orang melakukan aksi protes. Kemudian, Gereja Mawar Saron juga sempat digeruduk oleh sekelompok orang di Binjai.

Baca juga: Satlantas Polres Tanjungbalai Jaga Keamanan Lalu Lintas Warga Menuju Gereja

“Saya sangat menyayangkan penggerudukan rumah ibadah yang terjadi Kota Binjai, aksi protes tempat ibadah di Suzuya Marelan Plaza, dan pembubaran ibadah di depan Kantor Wali Kota Medan. Itu semua karena tidak adanya keseriusan pemerintah dalam memberikan hak kepada warganya untuk beribadah,” ucap Hizkia.

Dia mengatakan, ibadah yang digelar di depan Kantor Wali Kota Medan itu merupakan aksi protes kepada pemerintah yang tidak memberikan tempat aman bagi mereka untuk menjalankan ibadah.

“Itupun mereka tetap di bubarkan oleh Satpol PP Medan, lalu mereka mengadu kemana lagi? Mereka itu kan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadahnya, sesuai dengan kepercayaan mereka. Mengapa ada orang-orang yang mengganggu mereka untuk melaksanakan ibadahnya,” kata Hizkia lagi.

Baca juga: Pengurus Gereja HKBP Ebenezer Mutiara Kisaran Sampaikan Pesan Kepada Kapolres Asahan

Hizkia juga mengatakan, pembubaran dan aksi protes akan tempat ibadah tidak mencerminkan visi misi Edy Rahmayadi yang ingin membuat Sumut maju, aman dan bermartabat.

“Dimana Sumut yang maju, aman dan bermartabat itu? Padahal di sana-sini masyarakat pun tidak mendapatkan rasa aman untuk melaksanakan ibadahnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) negara menjamin kemerdekaan setiap masyarakat untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut ajarannya. Hiskia juga menambahkan, dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga menjamin masyarakat untuk menganut dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing, serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Perayaan Jumat Agung, Polisi Kawal 21 Gereja di Tanjungbalai

“Gereja Mawar Saron yang digeruduk di Binjai tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kemenag Kota Binjai dengan nomor B.724.kk102.16.7/BA.09/02/2023. Forum Kerukunan Umat Begarama (FKUB) Kota Binjai juga telah memberikan rekomendasi sesuai dengan nomor surat 07/FKUB-KB/IV/2023,” jelasnya.

Hizkia mengajak masyarakat Sumut agar saling menjaga kerukunan beragama dalam menjalankan aktivitas sehari-hari karena itu adalah amanah dari konsitusi.

“Kami berharap, janganlah kalah konsitusi ini karena kesepekatan oleh sekelompok tertentu,” pungkas. (Yetty/hm20)

Related Articles

Latest Articles