11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Anggota SPP Berjaga di HGU 62 Penara Kebun PTPN2

Deli Serdang, MISTAR. ID
Kesiapan ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) untuk menjaga lahan HGU Nomor 62 Penara Kebun selama 24 jam dibuktikan dengan tetap berada di lokasi kebun.

Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menunda eksekusi dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pantauan wartawan, Minggu (29/1/23) pagi ratusan anggota SPP dan pihak keamanan kebun berjaga di sejumlah lokasi Penara Kebun termasuk kantor Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.

Baca juga:PTPN 2 Gelar Malam Apresiasi Kinerja, Pencapaian Produksi Kelapa Sawit Naik

Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun PTPN 2 tidak ingin kecolongan. Areal HGU No 62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit dikawal ketat siang dan malam selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.

“Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara,” ujar Mahdian Tri Wahyudi Ketum SPP PTPN2 di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara.

Turut hadir di tengah ratusan karyawan yang tergabung dalam SPP PTPN2, SEVP Management Asset Pulung Rinandoro, Kasubbag Komunikasi Perusahaan Rahmat Kurniawan dan Ketum SPP Mahdian Triwahyudi.

Diberitakan, sebelumnya SPP PTPN2 melakukan aksi damai di gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Jumat (27/1/23) lalu.

SPP mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No 62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga:PTPN 2 Gelar Malam Apresiasi Kinerja, Pencapaian Produksi Kelapa Sawit Naik

Dalam orasinya di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, massa SPP PTPN2 menilai rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan, karena terdapat 2 putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah. Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN 2.

Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN 2 telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi oleh Rokani dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN 2 juga telah melakukan upaya hukum pidana atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL tertanggal 20 Desember 1953 yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp dan penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang penggugat berinisial M sebagai tersangka.

Lebih lanjut, PTPN III (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi dan ternyata upaya hukum PTPN2 dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian negara.(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles