6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

8 Terlapor Pengerusakan Lahan Pertanian Keluarga Bonifasius Bakal Dijemput Paksa Polres Taput

Taput, MISTAR.ID

Delapan terlapor pengerusakan lahan pertanian keluarga Bonifasius yang terjadi di Jalan tugu belakang HKBP sabungan Siborongborong dimana terlapor telah dua kali dipanggil tidak hadir di Polres Taput.

Pamanggilan tersebut berdasarkan laporan FH sesuai dengan laporan Polisi nomor:LP/B/16/I/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Januari 2023 dengan kerugian Rp9.500.000.

Laporan tersebut dibuat FH atas adanya aksi dugaan pengerusakan lahan pertanian berupa jangung, cabai rawit, pohon aren, jagung, bawang merah dan tiang penyanggah buah jipang.

Baca Juga:Konflik Lahan Okupasi PTPN 3, Warga Unjuk Rasa ke Gedung DPRD Pematang Siantar

Kedelapan orang yang dilaporkan, Nurmala Hutasoit, Lamsihar Hutasoit, Setiawan Hutasoit, Jhon Hutasoit, Miduk Hutasoit, Eva Hutasoit, Roslina Nababan dan Dina Simangusong warga Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara mangkir dua kali dari panggilan Polres Taput.

Pemanggilan terhadap kedelapan orang terlapor, dibenarkan Kapolres Kabupaten Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Humas Aiptu W Baringbing. W Baringbing mengatakan, meski status seseorang sebagai saksi, apabila dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan, wajib datang.

Kalau belum bisa hadir, bisa memberikan keterangan dengan alasan tertentu.

Apabila dipanggil tidak hadir tanpa alasan sebanyak dua kali bisa dilakukan penyidik upaya paksa. Ada pasalnya untuk itu. “Mereka seluruhnya diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut,” sebut Barinbing, Rabu, (22/3/23).

“Yang jelas warga yang baik setiap panggilan atas laporan harus dihadiri demi kepentingan penyelidikan,” sebutnya. (fernando/hm12)

Related Articles

Latest Articles