14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkab Simalungun Bakal Berkoordinasi dengan Pertamina

Simalungun, MISTAR.ID

Pemkab Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bakal melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram, dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diketahui, aturan pembelian gas elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP nantinya berlaku pada Januari 2024 mendatang. Dengan tujuan agar penyalurannya tepat sasaran pada masyarakat yang memang membutuhkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Simalungun, Rio Saragih menyampaikan, masih menunggu arahan pimpinan terkait hal tersebut.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP di 2024, Bagaimana Persiapan Pemko Siantar?

“Terkait kesiapan, saya menunggu arahan dari pak kepala dinas (kadis), dimana kami nantinya berkoordinasi dahulu dengan pihak Pertamina,” ujar Rio ketika dikonfirmasi, pada Senin (28/8/23).

Sambung Rio kembali, sejauh ini gas yang memang diperuntukan bagi warga kurang mampu itu masih aman dan belum ada laporan terkait kelangkaannya. Di beberapa pangkalan diketahui stok gas dimaksud masih tersedia.

“Masih aman bang. Belum ada informasi kelangkaan bang,” ujarnya lagi singkat.

Baca juga: Ketua DPRD Medan Imbau Masyarakat Mampu Tak Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Sementara itu, dilansir mistar.id dari berbagai sumber di internet, pemerintah pusat nantinya akan menerapkan ketentuan pembelian gas elpiji kg dengan menunjukkan KTP mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang telah ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada Februari 2023.

Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap agar distribusi gas elpiji dapat tersalurkan tepat sasaran. Hanya konsumen yang telah terdata dan terdaftar yang bisa membeli dengan menunjukkan KTP. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles