12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Soal Perpanjangan HGU PT Bridgestone, Pemkab Simalungun Ungkap Begini

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Simalungun mengungkapkan hingga saat ini belum ada memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone. Asisten I Pemkab Simalungun Albert Saragih menyampaikan, perpanjangan HGU PT Bridgestone yang telah habis masih dalam tahap proses di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Simalungun.

“Saat ini masih proses di BPN Simalungun. Rekomendasi kita, hanya ketika nanti sudah dilakukan persiapan untuk hal itu. Kita nanti diundang untuk klarifikasi, pengecekan, dan pengawasan. Mana batasnya, apa sudah sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ,” ujar Albert Saragih, Rabu (12/7/23).

Lanjut Albert Saragih lagi, keterlibatan Pemkab Simalungun dalam perpanjangan HGU PT Bridgestone sebagai pengawas dan apakah ada fasilitas umum di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) rusak atau ada kesalahan-kesalahan yang lain.

Baca juga: Dianggap Merugikan Masyarakat Simalungun, HGU Bridgestone Diminta Tidak Diperpanjang

“Apa ada melanggar? Misalnya kesalahan-kesalahan prasarana atau fasilitas umum di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU). Dan berbagai hal yang harus perlu dipertimbangkan dalam rangka rencana penertibannya HGU-nya,” ujarnya lagi.

Hingga kini, BPN Kabupaten Simalungun masih mempersiapkan tahapan perpanjangan HGU.

“Tahapan masih ada di BPN. BPN merupakan lining sektor dan masih melakukan persiapan untuk itu,” pungkasnya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles