18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Rokok Ilegal Marak di Dairi, Bea Cukai Siantar Segera Bertindak

Dia berujar, beberapa rokok ilegal yang bebas dipajang di steling tersebut di antaranya rokok merek Luffman, H’Mild, Omni dan rokok lainnya. Penjual rokok tersebut tidak hanya ada di toko dan warung, melainkan dari sejumlah kurir, mobil pengampas barang dari luar Kabupaten Dairi juga mudah diperoleh.

“Mengapa disebut ilegal tapi peredarannya bebas? Siapa sebenarnya yang berhak menertibkan? Polisikah atau Bea Cukai kah? Ini tidak ada tindakan dari pihak manapun,” kesalnya.

Disebutkan juga, rokok tanpa cukai tersebut harganya relatif murah. Per slopnya (10 bungkus) dengan harga Rp90.000-100.000. Bahkan, per kardus (tin) dengan isi 500 bungkus didapat dengan harga berkisar Rp3.250.000. (Jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles