10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Meski Berusia 57 Tahun, RS Jual Sabu dan Ditangkap di Warung Tuak

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Perdagangan menangkap seorang pria RS (57) alias Lali atas dugaan keterlibatan dalam transaksi narkoba jenis sabu. Penggerebekan berlangsung di sebuah warung tuak yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi Kamis (21/3/24) membenarkan adanya informasi tersebut, dia bilang, personel Polsek Perdagangan yang dipimpin Kapolsek AKP Juliapan Panjaitan melakukan penangkapan pada hari Senin, 18 Maret 2024.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, tim yang dipimpin kapolsek (Perdagangan) berangkat ke lokasi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi,” sebut Irvan.

Baca juga:Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Depan Sekolah di Bandar

Kasat Narkoba mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 1,12 gram. Dalam interogasi awal, RS mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang terima dari Pak Erik pada hari Minggu, 17 Maret 2024.

AKP Irvan bilang, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sedangkan RS telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Masih dilakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap Pak Erik,” katanya. (indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles