8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jaksa Simalungun Paksa Wartawan Hapus Foto Liputan

Simalungun, MISTAR.ID

Meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung tentang larangan mengambil gambar, merekam telah dicabut, namun sepertinya tidak dihiraukan JPU dari kejaksaan Negeri Simalungun.

Selasa (3/3/2020) jaksa, Lidya Panjaitan SH memaksa seorang wartawati dari harian Mistar, Yetti menghapus gambar hasil liputannya. Peristiwa itu terjadi usai persidangan kasus pencurian getah di Pengadilan Simalungun.

“Seharusnya anda meminta izin pada majelis hakim untuk melakukan dokumentasi, hapus semuanya yang ada di handphone anda tentang pengadilan tadi,” ujarnya di depan wartawan untuk melihat langsung penghapusan foto- foto dari handphone Wartawan itu.

Kejadian tersebut bermula ketika wartawan Mistar sedang mengambil gambar dan video di luar sidang. Saat itu baru selesai sidang tuntutan terhadap terdakwa Salpian alias Pian yang mencuri getah milik perkebunan PT Bridgestone. Setelah wartawan mengambil foto, jaksa tersebut menghampirinya marah dan memaksa agar menghapus semua gambar. Setelah memastikan foto dihapus, jaksa Lidya langsung berlalu.

Tak berapa lama, dia kembali dan menghampiri si wartawan dan berkata seharusnya si wartawan pakai nametag jadi pihaknya tahu. Wartawan Mistar sempat mempertanyakan beberapa wartawan yang berada di dalam sidang juga tidak memakai nametag, namun dijawab dengan enteng bahwa mereka adalah wartawan lama di PN Simalungun dan sudah dikenal, maka tidak pakai nametag pun tidak apa-apa.

Sebagaimana diketahui, larangan pengambilan gambar, merekam dan mengambil vidio mendapat kritikan banyak pihak. Baik oleh LBH maupun dari organisasi AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Karena larangan itu dinilai menghambat hak-hak untuk mendaptakan informasi yang selayaknya diketahui oleh masyarakat.

Larangan itu melanggar hak publik menerima informasi karena melarang jurnalis merekam maupun mengambil gambar pada saat berlangsunya persidangan. Apa lagi gambar yang diambil oleh Yetti tersebut dari luar dan setelah selesai persidangan. Dan tidak ada wewenang jaksa melakukan larangan di ranah pengadilan

Reporter: Yetti

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles