6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

DKPP Gelar Sidang Dugaan Kesalahan Bawaslu Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (4/3/24) kemarin, telah melangsungkan persidangan pemeriksaan terkait dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang perkara Nomor 18-PKE-DKPP/I/2024 dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Robby Effendy (unsur KPU), Kusbianto (unsur Masyarakat), dan Saut Boangmanalu (unsur Bawaslu).

Sidang itu terkait dugaan Bawaslu Simalungun tidak memberikan kepastian hukum dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Simalungun.

Baca juga:Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Simalungun Dilaporkan ke DKPP

Akibat tindakan Bawaslu itu, kesempatan pengadu dalam hal ini, Buyung Tanjung warga Kabupaten Simalungun untuk menjadi Anggota Panwascam Siantar, tidak terpenuhi.

Buyung Tanjung telah mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan. Ia mengaku, majelis hakim meminta dirinya selaku pengadu dan Bawaslu Simalungun sebagai teradu untuk memberikan kesimpulan secara tertulis.

“Pihak pengadu dan teradu setelah sidang pemeriksaan yang dilakukan Senin (4/3/24), diberikan waktu paling lama 2 hari untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis ke staf bagian sidang. Sehingga selanjutnya ada sidang pembacaan putusan,” kata Buyung kepada mistar, Rabu malam (6/3/24).

Baca juga:Bawaslu: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Cawapres

Dilansir dari situs resmi DKPP, pihak teradu yakni Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Februari Purba serta dua anggota Bawaslu Purba Diamanson Purba, Charles Munthe, telah membantah pernyataan Buyung Tanjung.

Adillah Faruari Purba menegaskan pihaknya tidak membuat norma baru sebagaimana disebut Buyung Tanjung. Menurutnya, penyerahan surat pemberhentian sebagai anggota organisasi yang berbadan hukum/tidak berbadan hukum atau instansi yang dibiayai oleh negara oleh pejabat berwenang adalah hal yang lazim jika seseorang lulus dalam proses seleksi yang diadakan jajaran Bawaslu.

Hal ini, kata Adillah, juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang sudah tidak lagi menjabat dalam organisasi atau instansi tersebut. Adillah mengatakan, hal ini juga sesuai dengan Pasal 7 huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017

“Pengadu tercatat sebagai Ketua Maujana Nagori Rambung Merah melalui Surat Keputusan Camat Siantar Nomor 188.45/388/36.1.2/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025,” ungkapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Simalungun Purba Diamanson Purba mengungkapkan, terpilihnya Buyung sebagai calon PAW Panwascam Siantar diputuskan oleh lima komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam Rapat Pleno.

Diakui Purba Diamanson, dirinya memang sempat bertatap muka dengan Buyung pada 30 Oktober 2023 untuk membicarakan terkait PAW Panwascam Siantar. Buyung juga dikenalnya saat keduanya masih sama-sama menjabat sebagai Panwascam pada Pemilu yang lalu.

“Walaupun sudah lama kenal pengadu, saya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purba dalam sidang Senin kemarin.

Baca juga:DKPP Gelar Sidang Pelanggaran KEPP Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas

Dalam sidang juga, Buyung mengaku meraih posisi keempat dalam seleksi Panwascam Siantar pada September-Oktober 2022 sehingga tidak terpilih sebagai Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024.

Pada 26 Oktober 2023, Buyung menerima surat dari Bawaslu Simalungun yang mengundangnya untuk hadir ke Kantor Bawaslu guna membahas PAW Panwascam Siantar karena terdapat satu anggota Panwascam Siantar yang mengundurkan diri.

“30 Oktober 2023 saya menghadap teradu II. Saat itu ditanya apa siap mengundurkan diri dari jabatan saya di Maujana Nagori Rambung Merah atau Badan Permusyawaratan Desa jika terpilih sebagai Panwascam Siantar? Saat itu saya bilang siap mengundurkan diri,” kata Buyung.

Namun, selanjutnya para teradu justru meminta surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwenang kepada Buyung sebagai salah satu dokumen persyaratan agar dirinya dilantik sebagai Panwascam Siantar melalui mekanisme PAW.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik, Empat Penyelenggara Pemilu di Sumut Disidang DKPP

“Para Teradu membuat norma baru karena hal ini tidak menjadi persyaratan sebelumnya,” katanya.

Melalui surat nomor : 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 tertanggal 10 November 2023, Bawaslu Kabupaten Simalungun meminta dokumen tersebut bersama surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Buyung hanya menyerahkan surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun. Dan menurutnya, hingga hari pemungutan suara ia tak kunjung dilantik sebagai Panwascam Siantar. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles