12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran KEPP Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas

Medan, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang untuk menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaporkan oleh Harapan Bawaulu, mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, terhadap empat anggota Bawaslu Nias, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/12/23).

Perkara ini berdasarkan laporan bernomor 131-PKE-DKPP/XI/2023. Harapan Bawaulu melaporkan 4 orang terkait, yakni Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II).

Kemudian, Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Sidriq (Teradu IV).

Baca juga: Bawaslu Medan Dalami Kisruh Penurunan Spanduk Caleg

Bawaulu menduga bahwa keempat orang yang dilaporkannya telah melakukan penyalahgunaan dana perjalanan dinasnya. Harapan Bawaulu menyebutkan penggelapan terjadi saat dua perjalanan dinas pada tahun 2021.

Dimana, perjalanan dinas berkaitan dengan kehadiran dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, serta sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan yang tidak pernah dibayarkan keempat terlapor.

“Dokumen SPPD terkait kehadiran dalam sidang THP di Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada staf sekretariat Bawaslu Nias. SPPD untuk partisipasi dalam sidang DKPP juga telah diserahkan. Saya menduga bahwa uang yang terkait dengan hal tersebut telah disalahgunakan,” ujar Bawaulu melalui zoom meeting saat sidang etik, Kamis (15/12/23). (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles