15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Bawaslu Medan Dalami Kisruh Penurunan Spanduk Caleg

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan masih terus mendalami keributan yang terjadi antara masyarakat dan salah satu calon legislatif (caleg) terkait pemasangan spanduk di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Jadi ini lebih ke masalah teknis. Makanya kita masih akan lihat dulu bagaimana duduk permasalahannya. Apakah antar peserta atau dengan masyarakat, ini masih kita dalami,” ucap Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold Tampubolon saat dikonfirmasi mistar.id, pada Kamis (14/12/23).

Dengan adanya kekisruhan ini, kata David, pihaknya (Bawaslu Kota Medan) sudah langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan.

Baca juga:Bawaslu Medan Imbau Peserta Pemilu Berkampanye Sesuai Peraturan

“Rencananya sore ini para pihak bertemu. Nanti bagaimana hasilnya akan kita informasikan,” katanya.

Dijelaskan David, berdasarkan peraturan Bawaslu, para peserta Pemilu memang harus meminta izin dulu kepada masyarakat jika ingin mendirikan spanduk atau baliho. “Jadi nanti kalau terbukti pelanggaran, bisa saja dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, David pun mengimbau kepada semua peserta untuk mematuhi segala peraturan Pemilu, termasuk soal pendirian spanduk maupun kegiatan kampanye.

Baca juga:Polisi Periksa 12 Saksi Terkait OTT Komisioner Bawaslu Medan

“Bagi masyarakat jika ada yang menemukan kasus serupa, kami minta untuk segera dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan, pasti akan segera ditindaklanjuti. Kita semua menginginkan Pemilu 2024 berjalan aman dan damai. Oleh karenanya mari kita bersama-sama melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, viral di media sosial (medsos) spanduk caleg dari Partai Ummat nomor urut 11, Siti Aisyah diturunkan di Jalan Pahlawan.

Dalam narasi video itu, sang pemilik kios, Makrahim Simamora keberatan lantaran pemasangan spanduk caleg tersebut di kiosnya tidak ada meminta izin. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles