15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Saksi Partai Nasdem Laporkan PPK Binjai Utara ke Sentra Gakkumdu

Binjai, MISTAR.ID

DPD Partai NasDem Kota Binjai melalui saksi partai, Hendra Manatar Sihaloho melaporkan Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Binjai Utara atas nama Ratih Widya Astuti ke sentra Gakkumdu Kota Binjai di kantor Bawaslu Kota Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (6/3/24).

Laporan yang dilayangkan Hendra tersebut sudah diterima oleh sentra Gakkumdu yang terdiri Bawaslu Kota Binjai didampingi petugas Kepolisian Resort Binjai dan Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

“Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kita secara resmi laporan ke Gakkumdu dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Binjai Utara,” ucap Hendra.

Hendra menyebutkan, adapun beberapa bukti yang dilampirkan yakni berupa foto C1 Plano TPS 17 Jati Karya, foto copy D hasil rekap PPK Binjai Utara yang telah ditandatangani dalam berita acara, kemudian foto copy D keberatan dari saksi Partai NasDem yang ditandatangani Ketua PPK Binjai Utara.

Baca Juga : KPU Binjai Mulai Rekap Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten/Kota Hari Ini

Selanjutnya disertakan pula foto copy serah terima laporan di Panwascam Binjai Utara terkait pelanggaran Pemilu, foto copy pemberitahuan dari Bawaslu Kota Binjai dan foto copy D hasil rekapitulasi KPU Kota Binjai yang ditandatangani dalam berita acara, serta satu buah flashdisk yang berisi video saksi Partai NasDem saat melakukan keberataan rekapitulasi di Kecamatan Binjai Utara.

Hendra menuturkan, setelah berdiskusi bersama tim hukum, menurutnya PPK Binjai Utara diduga ada melakukan tindak pidana sesuai Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta,” terang Hendra.

Related Articles

Latest Articles