11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Simalungun Dilaporkan ke DKPP

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pengaduan itu disampaikan seorang warga bernama Buyung Tanjung, warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, secara online melalui situs resmi DKPP RI.

Pelaporan itu buntut keputusan Bawaslu Simalungun yang tidak melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan malah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai Panwaslu di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Bawaslu Simalungun Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

Sebagai pelapor, Buyung Tanjung turut menyampaikan bahwa persidangan di DKPP nantinya akan berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Kota Medan.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pelapor ini, Buyung akan dimintai keterangannya soal laporan tersebut.

“Informasi dari DKPP sidangnya besok, Senin (4/3/24) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Ada tiga hal yang kita laporkan ke DKPP,” kata Buyung Tanjung dikonfirmasi Mistar, Minggu (3/3/24).

Dikatakannya lagi, adapun tiga hal pokok yang dilaporkannya tersebut pun yakni terkait tidak melantik PAW Panwaslu kecamatan Siantar yang telah memenuhi syarat menurut peraturan yang ada terkait pengangkatan.

“Kedua, Bawaslu menunjuk Plh anggota Panwaslu kecamatan cacat administrasi, dan ketika meminta data tidak sesuai dengan sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelas Buyung Tanjung perihal laporannya ke DKPP RI.

Baca juga: Diduga Kampanyekan Caleg, GMKI Laporkan Radiapoh Sinaga ke Bawaslu Simalungun

Buyung menjelaskan, dalam sidang perkara besok adalah terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang dilakukan pada 4-8 Maret 2024 itu telah teregistrasi dengan nomor Perka 18-PKE-DKPP/I/2024.

“Sesuai laporan kita, terlapor atau teradu itu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Adillah Faruari Purba ketika dikonfirmasi Mistar belum memberi respon. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles