15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Diduga Kampanyekan Caleg, GMKI Laporkan Radiapoh Sinaga ke Bawaslu Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar-Simalungun melaporkan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Laporan itupun tentang aspirasi dan aduan masyarakat yang disampaikan atau juga ditembuskan ke kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui Bagian Hukum Humas Data dan Informasi. Aduan dalam bentuk surat tersebut pun diterima Sabrin Rahma.

Adapun yang disampaikan perihal RHS melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) tentang mengkampanyekan Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung atau sering disebut ADK.

Baca juga:Hasil Konsultasi, Bawaslu Simalungun Disarankan Ajukan Penambahan Anggaran Pemilu

Dugaan kampanye itupun dilakukan pada kegiatan acara tabligh akbar memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Rintis Balimbingan PTPN IV pada 4 Oktober 2023 lalu dengan bukti video berdurasi 1.57 detik.

Sekretaris Cabang, Andry Napitupulu didampingi Rena Silalahi selaku Sekretaris Bidang Pendidikan Kader secara resmi melaporkan ke Bawaslu Simalungun, pada Rabu (8/11/23).

Laporan itu juga ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Simalungun dan 3 Wakil Ketua, serta tembusan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga:Jelang Masa Kampanye, UMSU Larang Kegiatan Politik Praktis di Kampus

GMKI meminta agar Bawaslu menindak lanjuti laporan yang ditandatangani oleh Ketua, Theo Naibaho dan Sekretaris Andry Napitupulu.

“Kami berharap kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun agar mengusut kejadian tersebut. Karena kami menilai sudah melakukan pelanggaran aturan, dimana beberapa peraturan telah disampaikan pada surat itu,” ujarnya, pada Kamis (9/11/23).

Pihaknya juga mendorong agar Bawaslu juga tidak tebang pilih dalam penegakan aturan yang berlaku. GMKI sebagai pemantau Pemilu meminta Bawaslu agar segera memberikan sanksi kepada RHS.

Baca juga:Dana Pilkada Hanya Diakomodir Rp20 Miliar, Bawaslu Simalungun Akan Koordinasi ke Provinsi

Selain itu juga, GMKI mempertegas adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Simalungun berinisial AN melakukan indikasi kepada mereka untuk tidak lagi melanjutkan sikap, dengan dalih mengaku sebagai senior organisasi tersebut. Namun lucunya, mengakui RHS benar melanggar ketentuan peraturan.

“Dengan tegas itu kami tolak. Terbukti melalui foto dan rekaman oknum AN mendatangi sekretariat dan pengurus di Student Center GMKI Jalan Asahan tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB,” tutup Theo.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Faruari Purba yang dikonfirmasi atas laporan tersebut pun belum memberikan jawaban. Meski telah dilakukan upaya konfirmasi berupa telepon dan pesan lewat WhatsApp (WA). (hamzah/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles