8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dugaan Pelanggaran Etik, Empat Penyelenggara Pemilu di Sumut Disidang DKPP

Jakarta, MISTAR.ID

Diduga terkena pelanggaran etik, empat penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Sumatera Utara (Sumut) menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Medan, Jumat (15/12/23) pukul 09.00 WIB.

Sidang pemeriksaan itu dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023.

Perkara ini telah diadukan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode 2018-2023, Harapan Bawaulu. Harapan Bawaulu telah mengadukan empat penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumut.

Baca juga : DKPP Periksa 19 Penyelenggara Pemilu Jajaran KPU Mulai Tingkat Kabupaten Hingga Pusat

Keempat orang tersebut yakni Ahmad Firdaus Nasution sebagai Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut (teradu I), Feri Mulia Siagian sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut (teradu II), Ampliatus Wau sebagai Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (teradu III) dan Sidriq sebagai Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut (teradu IV).

Dalam aduannya, keempat teradu didalilkan telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para teradu.

Dua perjalanan dinas itu terdiri dari saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.

Related Articles

Latest Articles