22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Fraksi Tentang 7 Ranperda

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Kabupaten Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Sekretaris Daerah Esron Sinaga, memberikan nota jawaban Bupati atas pandangan fraksi terkait 7 Ranperda yang diusulkan Pemkab Simalungun, Rabu (2/11/22) sekitar pukul 17:20 WIB.

Dalam jawaban tersebut, Bupati Simalungun menanggapi pertanyaan fraksi terkait penyertaan modal untuk PD Agromadear.

Bupati mengatakan, bahwa dasar hukum Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah adalah amanat dari Undang-undang nomor 5 Tahun 1992 Tentang Perusahaan Daerah, kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

Baca juga:DPRD Tidak Korum, Paripurna Nota Jawaban Bupati Simalungun Diskors

Soal Perda Sarana dan Prasarana Utilitas di Kabupaten Simalungun, juga merupakan amanat dari undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Dalam penyusunan konsep Ranperda yang diusulkan, Pemkab Simalungun telah memperhatikan azas-azas pembentukan ranperda sesuai undang-undang.

Soal pengarsipan, Bupati mengatakan, bahwa Ranperda tersebut untuk mendorong tercapainya tertib arsip, meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.

Terkait PD Agromadear, Bupati mengatakan, bahwa prospek ke depan pengembangan PD Agromadear akan melibatkan para investor, dalam pengelolaan aset daerah akan dikerjakan secara profesional.

Untuk sistem keuangan PD Agromadear, akan melakukan sistem berbasis online dan aplikasi, yang setiap transaksinya, akan dilakukan secara digital dan akan diaudit oleh kantor akuntan punlik serta BPK.

Baca juga:Usulkan Penyertaan Modal, DPRD Simalungun Pertanyakan Hasil Audit Keuangan Perusda Agromadear

Diakhir jawaban, Bupati menyampaikan terima kasih atas saran dan pendapat serta koreksi dari DPRD Simalungun, terkait usulan Ranperda tersebut.

Bupati juga mengatakan, dengan nantinya diterbitkannya Ranperda ini, akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles