26.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga Lecehkan Lembaga DPRD, Anggota Dewan Ajukan Interpelasi

Simalungun, MISTAR.ID

Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi. Hak interpelasi ini pun diajukan pasca anggota DPRD meneliti dan juga mempelajari Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang APBD Simalungun tahun 2024.

Aripin Panjaitan, anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi PDIP mengatakan, hak interpelasi yang mereka gelar sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 tentang DPRD mempunyai tugas dan wewenang bahas dan berikan persetujuan Ranperda APBD kabupaten/ kota.

“Pada rapat Paripurna DPRD pada Kamis 30 November 2023 dalam penyampaian pendapat akhir menerima dan setujui Ranperda menjadi Perda dengan catatan rekomendasi Banggar menjadi bagian dari APBD Simalungun tahun 2024,” ujar Aripin Panjaitan dalam laporan interpelasinya, Rabu (3/7/24).

Disampaikannya lagi, pada tanggal 29 Desember 2023 dan tanggal 4 Januari 2024 dalam rangka penyempurnaan dan juga jawaban dari evaluasi Gubernur Sumatera Utara mengenai Ranperda APBD Simalungun 2024 dan Bupati Simalungun melalui TAPD tidak bersedia sampaikan bahan Ranperda APBD yang diajukan kepada gubernur.

Baca juga: Rapat Banmus DPRD Simalungun Tak Korum, Jadwal Paripurna LKPJ Bupati 2023 Belum Jelas

“Dengan tidak diakomodasi rekomendasi hasil Badan Anggaran dalam rangka menetapkan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang APBD Simalungun, maka kami mengajukan hak interpelasi,” ungkapnya.

Adapun alasan dari anggota DPRD yang mengajukan hal interpelasi guna meminta Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga memberikan penjelasan terkait mengabaikan tugas pokok, fungsi dan juga wewenang DPRD Simalungun.

“Bupati Simalungun melecehkan lembaga DPRD, termasuk juga tidak peduli atas kepentingan masyarakat atas pembangunan infrastruktur jalan dan pertanian,” pungkasnya.

Diketahui, dari 25 anggota DPRD yang ajukan hak interpelasi. 10 orang diantaranya telah mencabut haknya dari interpelasi. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles