11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bupati Keluarkan Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha Pariwisata, Ini Aturannya

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Kabupaten Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian aktivitas usaha pelaku pariwisata di Simalungun, selama Bulan Suci Ramadhan.

Dalam surat edaran itu, para pelaku usaha diminta untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Kemudian tidak melakukan aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah pada bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:Rekomendasi Baju yang Nyaman untuk Anak Selama Ramadhan

Menyesuaikan jam operasional usaha yang tidak mengganggu kekhidmatan penyelenggaraan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

Tidak menjual minuman beralkohol yang bisa berdampak dan mengganggu kenyamanan beribadah di Bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif Daerah Kabupaten Simalungun Muhammad Fikri Damanik mengatakan, surat edaran tersebut bersifat umum, untuk terselenggaranya ibadah di bulan suci dengan aman dan hikmat.

Ketika ditanya soal pelarangan petasan, Fikri mengatakan, bahwa hal tersebut sudah tercakup di dalamnya.

“Yang jelas surat edaran ini untuk ketertiban dan kenyamanan beribadah,” kata Fikri Damanik, Selasa (4/4/23). (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles