13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

153 Anak di Simalungun Terima KIA, Kadisdukcapil Paparkan Kegunaannya

Simalungun, MISTAR.ID

Baru-baru ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun mengeluarkan atau mencetak Kartu Identitas Anak (KIA).

Adapun kegunaan kartu itu perlu diketahui para orang tua. Ini lantaran KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dimana sebelumnya pemerintah hanya memberikan dokumen kependudukan untuk anak berupa Akta Kelahiran dan dokumen bersama yaitu Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Peringatan HAN ke-39, 153 Kartu Identitas Anak Dibagikan Disdukcapil Simalungun

Namun sekarang, pemerintah lewat Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA sebagai bukti identitas resmi anak. KIA atau KTP anak ini berlaku untuk yang berusia 0-17 tahun. Ada 2 jenis kelompok KIA, yakni usia anak 0-5 tahun dan umur 5-17 tahun.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli  Sinaga mengatakan, fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat dan juga foto.

“Kalau untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak memakai foto. Tapi kalau di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun itu fotonya ditempelkan di KIA,” ujar Tiarli, pada Kamis (24/8/23).

Baca juga: Disdukcapil Simalungun Tambah Lokasi Perekaman dan Pencetakan e-KTP di 10 Kecamatan

Lanjut Tiarli lagi, tujuan dari rancangan kartu itu sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara. Juga sebagai perlindungan dan pelayanan publik. Serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika umurnya menginjak 5 tahun. Sementara, bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku juga akan habis sampai berusia 17 tahun.

Dikatakan Tiarli, pihaknya telah mencetak dan juga membagikan KIA sebanyak 153 lembar bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun yang memiliki anak. Dia menambahkan, untuk memperoleh KIA wajib melampirkan Akte Kelahiran. (hamzah/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles