23.3 C
New York
Monday, June 17, 2024

Walikota Susanti Sebut Penanggulangan Bencana di Siantar Jadi Urusan Bersama

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Walikota Susanti Dewayani menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penanggulangan bencana adalah upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan.

“Penanggulangan bencana tidak hanya urusan pemerintah, tetapi menjadi urusan bersama antara stakeholder dan masyarakat,” sebut Susanti saya membuka rapat Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna, Senin (27/5/24).

Melalui pembentukan, dia berharap, dapat meningkatkan respons pemerintah daerah (Pemda) dalam memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat, khususnya saat terjadi bencana dan saat keadaan darurat.

Dikatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut Indonesia merupakan salah satu dari 35 negara di dunia yang memiliki potensi risiko bencana tinggi. Di mana, sepanjang tahun 2023 rata-rata terdapat 15 bencana terjadi setiap hari.

Baca juga: Kapolres Siantar Cek TPS Status Rawan Bencana

“Kota Pematangsiantar yang menjadi bagian dari negara Indonesia tidak terlepas dari ancaman bencana alam, terutama tanah longsor, banjir, dan angin puting beliung,” ucapnya.

Merujuk data, kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar pada 2021 adalah bencana banjir dengan korban terdampak 872 kepala keluarga (KK) dan kerugian materi 435 unit rumah terendam, 35 Hektare lahan persawahan terendam, serta 60 ekor hewan peliharaan hanyut terbawa air Sungai Bah Biak.

“Kemudian pada tahun 2022, bencana angin puting beliung mengakibatkan 464 unit rumah mengalami kerusakan,” katanya.

Related Articles

Latest Articles