Tongam Pangaribuan Bantah Keras Isu Terima Rp500 Juta dari Pansus Rumah Singgah Covid-19

Tongam Pangaribuan saat menggelar klarifikasi di Sekretariat Kantor DPD NasDem Kota Siantar, Sabtu (13/6/2026). (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, angkat bicara terkait rumor miring yang menerpanya. Anggota DPRD Siantar dari Fraksi NasDem itu dengan tegas membantah isu yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp500 juta.
Informasi sepihak yang beredar menyebutkan bahwa Tongam menerima uang berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta. Transaksi tersebut bahkan diisukan terjadi di Kantor DPD Partai NasDem Kota Pematangsiantar.
“Saya diinformasikan menerima uang antara Rp300 juta sampai Rp500 juta. Transaksinya disebut berlangsung di Kantor NasDem ini. Saya tegaskan bahwa informasi itu hoaks. Saya tidak pernah menerima uang terkait dugaan mark-up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 itu, dan tidak akan pernah,” tegas Tongam Pangaribuan saat menggelar klarifikasi di Sekretariat Kantor DPD NasDem Kota Siantar kepada MISTAR.ID, Sabtu (13/6/2026).
Saat memberikan keterangan, Tongam didampingi langsung oleh Ketua DPD NasDem Kota Siantar Frans Herbert Siahaan, Sekretaris Fernando Sitorus, dan pengurus partai Halomoan Manurung.
Tongam tidak menampik bahwa bergulirnya isu tersebut sempat memicu pertanyaan dari sejumlah mantan anggota Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Siantar lainnya. Namun, ia mengaku telah memberikan klarifikasi internal kepada rekan-rekan sesama legislator.
Karena isu ini terus berkembang di tengah masyarakat, Tongam akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Ketua DPD NasDem Kota Siantar untuk ditindaklanjuti. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran guna mencari pihak yang menyebarkan kabar bohong tersebut.
“Sampai sekarang kita belum mengetahui siapa yang menyebarkan isu. Kalau sudah diketahui, masalah ini bisa saya bawa ke jalur hukum,” ujar Tongam, seraya menegaskan bahwa ia tidak ingin berspekulasi terkait motif penyebaran hoaks tersebut.
Lebih lanjut, Tongam menjelaskan bahwa masa kerja Pansus dugaan mark-up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di DPRD Siantar telah berakhir. Rekomendasi dan hasil penyelidikan politik tersebut juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 5 Maret 2026.
“Kalau ditanya bagaimana tindak lanjut di Kejagung, saya tidak berwenang lagi menjawabnya. Tapi, saya pernah bertanya kepada pimpinan apakah perlu disusul ke Kejagung, namun jawabannya tidak jelas dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” bebernya.
Baca Juga: DPRD Pematangsiantar Soroti Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar, NJOP Cuma Rp9,8 Miliar
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan, membenarkan bahwa Tongam telah berkoordinasi dengan struktur partai setelah isu tersebut berembus selama sepekan terakhir.
Frans menyebut, awalnya partai menganggap isu tersebut sebagai angin lalu karena belum ada pemberitaan media massa. Namun, demi menjaga nama baik dan marwah institusi, NasDem Siantar memutuskan menyikapinya secara serius.
“Dari pembahasan internal, saudara Tongam menyatakan dengan tegas tidak ada menerima uang yang diisukan itu. Jadi, kita tentu tidak diam. Isu itu harus dipadamkan dan kita juga sudah menyelidiki siapa dan dari mana isu itu dihembuskan, tetapi memang belum ada jejaknya,” kata Frans.
Ia mengimbau masyarakat Kota Pematangsiantar agar lebih cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah mempercayai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Partai NasDem bersih dan itu kami nyatakan dengan tegas. Kami juga heran mengapa ada isu tersebut. Padahal, pembahasan soal Pansus dugaan mark-up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di DPRD Siantar berlangsung sangat transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya. (hm27)























