15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Viral Di Medsos Pemakzulan Ditolak MA, Staf Ahli DPRD: Kudengar Putusannya NO

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Warga Kota Pematang Siantar ‘diramaikan’ viralnya status facebook (FB) dari seorang warga yang menyatakan permohonan pemakzulan wali kota ditolak.

Kalimat dalam status FB akun atas nama Samsudin Harahap itu diunggah Jumat (9/6/23), tertulis “Syukur Alhamdulillah…pemakzulan “ditolak”…bu Wali lanjut… pemakzul…ancooorrr… ancooooorrrrr…” demikian bunyinya.

Status FB yang di-tag kepada 96 teman itu langsung disambar sejumlah netizen dengan berbagai komentar. Di antaranya, ada yang mengatakan syukur, ada yang mempertanyakan kebenarannya, bahkan ada yang hanya berseloroh, dan ada tidak sedikit yang menanggapi dengan emozi dan tanda jempol.

Pemilik akun, Samsudin Harahap ketika dikonfirmasi menanyakan apakah maksud dari status FB nya itu adalah terkait permohonan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar. Dia menanggapinya hanya terkekeh, namun dia menolak memberi keterangan untuk itu.

Menanggapi ini, wartawan Mistar, Jumat (9/6/23) pukul 16.57 WIB mengonfirmasi Dame Pandiangan SH selaku Staf Ahli Konsultan DPRD Pematang Siantar yang juga ikut bersama anggota DPRD mengantarkan berkas permohonan pemakzulan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) .

Dame Pandiangan melalui sambungan telepon mengatakan, dia belum mendapat apa putusan dari MA mengenai permohonan pemakzulan tersebut.

Baca juga : Turun ke Jalan, Kampas Dukung MA Putuskan Pemakzulan Wali Kota Siantar

Namun dia mengakui, telah mendengar dari kawan, bahwa sidang berkas permohonan pemakzulan sudah digelar dan diputus di MA pada Jumat (9/6/23) pukul 14.00 WIB. “Nangkinan do diputus jam dua i (jam 14.00 WIB). Jam dua do dibatcahon putusan i (tadinya diputus jam dua. Jam duanya dibacakan putusan itu,” kata mantan hakim adhock itu.

Menangapi apakah informasi yang didengarnya permohonan pemakzulan ditolak atau diterima? “Hubege NO do putusan i (kudengar NO nya putusan itu). Ima hubege informasinya (itulah kudengar informasinya,” kata Dame dalam bahasa Batak Toba menanggapi Mistar.

Sebagaimana diketahui, arti dari putusan Putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard dalam istilah hukum, adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Sementara, Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga dikonfirmasi via telepon seluler di hari yang sama, tidak mengangkat teleponnya. Demikian juga dikonfirmasi via WA terkait benar tidaknya hasil putusan MA itu, tidak memberi balasan.

Baca juga : Beredar Info, Putusan MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Wali Kota Siantar

Seperti diberitakan mistar.id sebelumnya, DPRD Kota Pematang Siantar resmi menyerahkan berkas pemakzulan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA ke MA, Jumat (31/3/23).

Bahkan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga SH dalam press rilisnya melalui pesan aplikasi Whats App (WA) kepada Mistar, Jumat siang mengatakan, “Setelah menunggu momen yang tepat, DPRD Kota Pematang Siantar akhirnya mengajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Timbul ketika itu.

Saat menyerahkan berkas, Timbul menjelaskan, dewan telah mengajukan uji pendapat keputusan DPRD Nomor 5 ke MA. Uji pendapat yang dimohonkan, kata Timbul, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD berjuang bersama rakyat. “Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.

Timbul juga menyampaikan harapannya, agar masyarakat Pematang Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD. “Mohon doa masyarakat siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA,” pungkasnya saat itu.

Perlu diketgahui, bahwa tidak semua anggota DPRD Siantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Susanti, dari 30 anggota dewan 27 yang menyetujui dan tiga lagi tidak.

Dan mewakili ke-27 DPRD Pematang Siantar yang bertolak menghantar berkas pemakzulan ke MA, di antarnya, Wakil Ketua Mangatas Silalahi,  Ronald Tampubolon, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba. Didampingi Staf Ahli Konsultan DPRD Dame Pandiangan. (maris/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles