22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Utang Pajak Air Bawah Tanah ke Pemkab Simalungun, Perumda Tirtauli: Tidak Akui Itu

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi II DPRD Siantar mempertanyakan terkait utang yang ditagih Pemkab Simalungun kepada Pemko Siantar. Permasalahan itu berbuntut kepada penyelesaian tapal batas antar dua daerah tersebut.

Anggota Komisi II, Suandi Apohman Sinaga mempertanyakan angka ril utang Pemko Siantar melalui Perumda Tirtauli. Sebab utang dimaksud adalah pajak air bawah tanah.

Menjawab itu, Kabag Keuangan Perumda Tirtauli, Muliadi menerangkan, bahwa Pemkab Simalungun salah tafsir terkait utang dimaksud.

Baca Juga: Pedoman Penyusunan Belum Terbit, DPRD Siantar Gelar Paripurna R-APBD TA 2024

“Sebenarnya itu bukan utang. Kami tidak mengakui utang yang dimaksud. Karena mereka (Pemkab Simalungun) mengatakan kalau itu pajak [air] bawah tanah, tapi sebenarnya itu pajak air permukaan,” terang Muliadi.

Perumda Tirtauli didampingi Wali Kota Siantar beberapa waktu lalu telah menghadap ke Pemerintah Provinsi Sumut untuk penyelesaian utang itu. Hasilnya, Pemprov Sumut memutuskan jika pajak yang dimaksud adalah air permukaan.

“Kita hanya punya tagihan beberapa air bawah tanah, nilainya Rp350 juta. Dan itu sudah kita bayarkan terus menerus,” tuturnya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Siantar Tak Dapat Informasi Perkembangan Pembangunan Meter Induk

Anggota Komisi II lainnya, Hendra Pardede kembali meminta kepastian angka utang yang ditagih Pemkab Simalungun. “Jadi mereka menagihnya berapa?” tanya Hendra.

“Menurut mereka Rp4 miliar,” jawab Muliadi.

Muliadi memastikan tidak ada penagihan lanjutan kepada Pemko Siantar setelah Pemprov Sumut mengeluarkan surat. “Nanti saya berikan notulennya,” pungkas Muliadi.

Wakil Ketua Komisi II, Ferry Sinamo menyarankan Perumda Tirtauli melayangkan gugatan ke pengadilan. “Agar kita punya kepastian hukum. Jika itu utang ya kita bayar, kalau tidak ya sudah,” ujarnya. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles