11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pedoman Penyusunan Belum Terbit, DPRD Siantar Gelar Paripurna R-APBD TA 2024

Pematang Siantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematang Siantar menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan (R)APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dihadiri Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (9/11/23).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Timbul M Lingga itu, sempat tertunda selama sekitar 30 menit karena jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar saat itu tidak memenuhi kuorum. Rapat akhirnya dimulai sekira pukul 14.30 WIB, setelah jumlah anggota DPRD memenuhi kuorum.

Setelah dipersilahkan pimpinan rapat, Wali Kota dr Susanti membacakan Pengantar Nota Keuangan Atas R-APBD Kota Pematang Siantar TA 2024, yang berisikan gambaran umum R-APBD, dengan Pendapatan Daerah yang direncanakan Rp972.463.481.489, dan Belanja Daerah sebesar Rp1.027.463.481.489.

Berdasarkan selisih pendapatan dan belanja itu, maka R-APBD direncanakan defisit sebesar Rp55.000.000.000. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp60.000.000.000, dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5.000.000.000. Dengan demikian, jumlah pembiayaan netto sebesar Rp55.000.000.000.

Baca Juga : Wujudkan Kota Layak Anak, Pemko Siantar Gelar Workshop Pengisian Matriks RAD

“Dengan demikian rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini mengalami defisit sebesar Rp55.000.000.000, yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp55.000.000.000, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0 (nihil),” tutur Wali Kota yang lebih lanjut menyampaikan informasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD TA 2024.

Pedoman Penyusunan Belum Terbit

“Dalam kesempatan ini juga, kami informasikan bahwa sampai saat penyampaian rancangan apbd kota pematang siantar tahun anggaran 2024, peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan peraturan presiden tentang dana transfer belum terbit, namun setelah regulasi dimaksud telah terbit, maka akan disesuaikan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan dimaksud,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga berharap untuk menyempurnakannya kiranya dapat dibahas secara seksama pada tingkat-tingkat pembicaraan selanjutnya. “Untuk itu kiranya dewan yang terhormat berkenan memberikan rekomendasi terhadap rancangan APBD ini dan diharapkan akan mendapat persetujuan bersama hingga disahkan menjadi peraturan daerah kota pematang siantar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Terkait Permendagri tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD TA 2024 yang disebutkan belum terbit, apa acuan yang akan digunakan DPRD untuk menyusun APBD TA 2024? Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga, yang dikonfirmasi agak terkejut.

“Hah, salah mungkin itu, biasanya di bulan September (Permendagri) itu sudah keluar. Tapi mungkin nanti, sampai proses pembahasan di Badan Anggaran itu sudah keluar, kita lihat aja nanti,” tuturnya.

Baca Juga : Cegah Permasalahan, Pemko Medan Prioritaskan Kesetaraan Gender

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri Sembiring yang dikonfirmasi terkait acuan pembahasan R-APBD TA 2024 seiring belum terbitnya Permendagri tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD TA 2024, menyebutkan bahwa Permendagri itu sudah terbit.

“Permendagri-nya sudah ada, baru terbit. Tinggal menunggu Perpres tentang dana transfer,” ungkap Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut. (ferry/hm24)

Related Articles

Latest Articles