17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar Berkomitmen Lestarikan Kawasan Hutan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar mengajak semua pihak di wilayah kerjanya menjaga dan melestarikan kawasan hutan utamanya kawasan hutan lindung.

Kepala KPH Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan mengatakan melihat fungsi dan manfaat hutan bagi kehidupan menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak untuk terus menjaga dan melestarikan pepohonan yang ada di hutan.

Imbaunya, hutan jangan dirambah karena hilangnya pepohonan berdampak langsung kepada masyarakat. Sebut saja bencana banjir dan kekeringan.

“KPH selalu mendukung upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pihak dalam menjaga dan mengembalikan kawasan hutan yang kritis. Misalnya melakukan penghijauan melalui bantuan bibit pohon,” ujarnya kepada mistar.id, Jumat (8/3/24).

Baca juga: Hutan Register Nagori Asih Terbakar, Warga Diingatkan Hati-hati Kelola Lahan

Tigor mengatakan, fungsi KPH yaitu menyelenggarakan pengelolaan hutan meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin.

“Pun sebagai penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. Fungsi lain adalah pemanfaatan hutan di wilayah tertentu, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam,” jelasnya.

Selain itu, KPH juga berfungsi guna menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan, melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.

Ia juga mengajak dengan luasnya kawasan hutan dan terbatasnya jumlah polisi hutan atau polhut. semua pihak menjaga dan mengawasi hutan di wilayahnya dengan melapor jika ada perambahan atau ilegal loging yang masih sering ditemukan. (Abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles